

Jakarta – Partai Amanat Nasional (PAN) membantah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM) dalam Pilkada Kabupaten Serang.
Respons disampaikan Wakil Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ada keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto dalam kemenangan pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
“Apa yang dimaksud TSM dalam UU, tidak terjadi dalam pilkada Serang. Selain itu, para pemohon juga tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk mendukung gugatannya. Para saksi dan penyelenggara yang dihadirkan dalam persidangan jelas menyampaikan bahwa pilkada di Kabupaten Serang sudah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang.” ucap Saleh kepada wartawan, Selasa, (25/2/2025).
Saleh juga membantah kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas dipengaruhi oleh Mendes PDTT Yandri Susanto.
“Mas Yandri itu tahu UU pemilu. Beliau itu, ikut membahas UU tersebut. Tidak hanya itu, beliau bahkan adalah wakil ketua pansusnya di kala itu. Jadi aneh betul kalau keberadaan beliau sebagai menteri malah dianggap sebagai dasar untuk menganulir kemenangan pasangan Ratu-Najib.” katanya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan Mahkamah menyampaikan, Mendes Yandri dengan calon bupati Serang nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah memiliki hubungan suami-istri.
Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.
Mahkamah meyakini posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Di mana saat ini, Yandri merupakan menteri desa.
“Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Enny di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Kontributor massfm
