

Padangsidimpuan – KNPI Padangsidimpuan menilai kantor bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) yang lama (Eks) cocok dan layak dijadikan pusat pelayanan publik/mall pelayanan publik.
Bendahara KNPI Padangsidimpuan Hasmar Siregar menjelaskan, 7 Desember 2021 yang difasilitasi Pemprov Sumut antara Tapsel dan Padangsidimpuan mengenai pemindahanan aset belum tuntas.
Walaupun yang diserahterimakan pada saat itu 41 bidang, dimana 2 diantaranya dikembalikan ke Pemprov Sumut dan 11 lainnya diserahkan kepada Pemkab Tapsel, sehingga total yang diterima Pemko Padangsidimpuan sebanyak 28 bidang.
“Berarti ini belum sepenuhnya tuntas karena ada aset yang dimana bisa dipergunakan untuk menunjang pembangunan dan pelayanan publik di kota Padangsidimpuan,” ungkap Hasmar, Jum’at (9/5/2025) di Padangsidimpuan.
Untuk itu dia berharap, persoalan aset Padangsidimpuan dan Tapsel ini difasilitasi kembali oleh Pemrov Sumut agar eks kantor bupati Tapsel khususnya bisa digunakan untuk mall pelayanan publik/pusat pelayanan publik kota Padangsidimpuan sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaran mall pelayanan publik.
“Ini gagasan dari hasil diskusi bersama kawan kawan pemuda, aktivis agar kita masyarakat padang sidimpuan mendukung digitalisasi dan tidak adanya pungli. Maka kami melihat kantor bupati tapsel lama sangat layak dan cocok untuk dijadikan pusat pelayanan publik/mall pelayanan publik,” jelasnya.
“Ini sembari kita dorong juga ke Walikota Padangsidimpuan untuk membuat Perwal tentang pelayanan publik agar misi dari Padangsidimpuan mantap terealisasi,”
pungkas Hasmar Siregar. (KH)
